Salin Artikel

KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Sebagaimana diketahui, agenda pemeriksaan KPK terhadap Surya Darmadi sempat tertunda karena bos perusahaan sawit itu dinyatakan sakit.

“Sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurut Ali, saat ini tim penyidik KPK sedang menunggu jadwal pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dari Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca tersangka sakit,” ujar Ali.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi lahan kehutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Dalam kasus tersebut KPK berhasil menjebloskan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum.

Pada 2019, KPK kemudian memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, pada awal Agustus lalu Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Kejaksaan Agung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa waktu kemudian, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron, Kejaksaan Agung memblokir rekening operasional PT Duta Palma Group.

Selang beberapa hari, Surya Darmadi mendatangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/16171581/kpk-tunggu-jadwal-pemeriksaan-surya-darmadi-dari-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke