JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri masih memeriksa salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi.
Putri diketahui mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi itu disampaikan kuasa hukumnya Arman Hanis setibanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Hingga pukul 20.03 WIB, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan Putri masih diperiksa penyidik.
"Masih. Silahkan kalau mau ditunggu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Meski begitu, Andi masih belum memberikan rincian soal materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik ke Putri.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Putri disebut sebagai tersangka yang memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun belum ditahan karena alasan sakit.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya juga menegaskan terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus saat ditanya apakah Putri akan ditahan usai menjalani pemeriksaan lewat pesan singkat, Jumat.
Adapun hasil penyidikan tim khusus Polri, Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembakn Brigadir J.
Polisi juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/20453241/9-jam-berlalu-putri-candrawathi-masih-diperiksa-penyidik-bareskrim