Salin Artikel

KPK Buka Opsi Jerat Kepala Daerah yang Persulit Perizinan dengan Pasal Pemerasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat kepala daerah dengan pasal pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pasal tersebut bisa digunakan untuk menindak pejabat yang mempersulit investor dalam mendapatkan izin usaha.

“Sebenarnya ini pasal yang paling tepat adalah upaya-upaya pemerasan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan,” kata Karyoto dalam konferensi pes di KPK, Kamis (26/8/2022).

Ia mengatakan, perilaku pejabat atau kepala daerah yang mempersulit perizinan dan meminta uang akan membuat pelaku usaha urung berinvestasi. Sebab, mereka memahami tindakan itu akan membuat mereka terjerat hukum.

Karena itu, menurutnya, perbuatan ini berbeda dengan kasus suap. Pada kasus suap, kedua pihak baik kepala daerah maupun pengusaha sama-sama memiliki kehendak.

“Tapi kalau upaya pemerasan itu satu pihak yang sangat menghendaki. Karena apa? Ya sebenarnya investor tidak mau kalau disuruh bayar tidak mau,” ujar Karyoto.

Karyoto mengaku telah mendorong tim penyelidik KPK agar menindak perilaku pejabat yang mempersulit investasi dengan pasal pemerasan. Menurutnya, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih berat.

Meski demikian, ia mengaku KPK akan tetap melihat peran aktif para pengusaha tersebut dalam suatu kasus dugaan korupsi.

“Dengan cara itu saya akan yakin hukumannya akan lebih berat,” kata Karyoto.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/14274281/kpk-buka-opsi-jerat-kepala-daerah-yang-persulit-perizinan-dengan-pasal

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke