Salin Artikel

Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dua warga negara China itu adalah Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36).

Surya mengatakan, sejak 10 Agustus, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Surya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, kedua warga negara China itu menggunakan paspor Meksiko.

“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Kesimpulan tersebut pihaknya dapatkan setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko. Lembaga tersebut menyatakan bahwa paspor warga China itu tidak terdaftar.

Menurut Surya, Chen Yongtong dan Wu Jinge telah masuk ke Indonesia sejak 16 Januari.

Saat itu, mereka memang menggunakan paspor Meksiko dan visa kunjungan bisnis. Kunjungan bisnis itu disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.

Penggunaan paspor palsu itu kemudian terungkap saat Wu Jinge memperpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) pada 12 April lalu di Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur.

Pengurusan perpanjangan izin tinggal tersebut diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

“Setelah Wu Jinge diperiksa oleh petugas di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakarta Timur, didapatilah nama Chen Yongtong,” ujar Surya.

Saat pihak Imigrasi memeriksa Chen Yongtong, warga negara Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan paspornya.

Karena perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas perbuatan ini, Wu Jinge dan Chen Yongtong ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” kata Surya.

Chen Yongtong dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 mengenai warga negara asing yang tidak masuk dan atau tinggal di Indonesia tanpa kepemilikan dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Sementara, Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu.

“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” ujar Surya

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/14074961/imigrasi-tahan-dua-wn-china-yang-masuk-dan-tinggal-di-indonesia-pakai-paspor

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke