Salin Artikel

Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan

Sebab, lokasi persidangan nantinya berada di Makassar, Sulawesi Selatan yang jauh dari lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik di Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

"Karena ini lokasi (persidangan) dan tempat peristiwa jaraknya jauh (dari lokasi persidangan), jika hakim membutuhkan kesaksian hadir secara fisik, siapa yang bertanggung jawab sejak dari awal menghadirkan saksi itu di depan majelis hakim?" kata Amiruddin.

"Karena ada konsekuensinya dari jarak begitu jauh, yaitu biaya, siapa yang membiayai? tentu ini tantangan LPSK. Supaya korban yang akan bersaksi, atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis untuk menghadiri panggilan psikologis," ujar dia.

Menurut Amiruddin, jangan sampai korban pelanggaran HAM berat semakin terbebani dengan tempat persidangan yang sudah ditetapkan jauh dari lokasi para korban.

Sudah semestinya para korban dan saksi peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi delapan tahun lalu ini bisa difasilitasi dengan cara yang layak.

"Kalau tidak dari awal, dia akan terbebani secara psikologis, ongkosnya dari mana, sampai di lokasi mau tidur gimana?" ucap Amiruddin.

Perlindungan LPSK mutlak diperlukan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan bersaksi dengan sebenar-benarnya apa yang pernah mereka rasakan.

Penuntasan kasus Paniai ini, kata Amiruddin, menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Pengadilan ini bukan sekadar memutuskan vonis kepada seseorang, tetapi juga mengembalikan pemulihan pada harkat dan martabat manusia dari mereka yang menjadi korban," ucap dia.

Pada 2020, Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 lainnya luka-luka akibat penganiayaan.

Peristiwa itu diawali dari kesalahpahaman antar warga Paniai dengan aparat TNI. Sebanyak 11 Orang mengalami tindak penganiayaan.

Warga kemudian melakukan protes di sekitar lapangan Karel Gobay dan mendapatkan reaksi berlebihan dari TNI dan Polri dengan memberedel korban menggunakan senjata api.

Dari penembakan tersebut empat orang dinyatakan tewas, Komnas HAM kemudian melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan pada Februari 2020 dan menetapkan peristiwa pembunuhan itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Setelah ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Kejaksaan Agung melalui SK Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai.

Hasil penyidikan menetapkan IS sebagai terdakwa dalam peristiwa tersebut. IS disebut sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer Paniai saat peristiwa terjadi.

Sidang kasus tersebut nantinya akan digelar Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain menentukan lokasi sidang, Mahkamah Agung juga sudah melatih delapan hakim ad hoc untuk memimpin jalannya persidangan HAM nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/06284271/komnas-ham-tantangan-lpsk-lindungi-korban-kasus-paniai-untuk-bersaksi-di

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke