Salin Artikel

Jerat Hukum Brigjen NA, Penembak Kucing di Sesko TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen NA, perwira tinggi TNI penembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, akan diproses hukum.

NA bakal dijerat pasal berlapis merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014.

"Tim hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Setidaknya, ada 3 pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 yang akan digunakan untuk menjerat NA, yakni Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 91B.

Bagaimana bunyi pasal tersebut?

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 mengatur tentang kesejahteraan hewan.

"Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian, Pasal 66A mengatur tentang larangan penganiayaan terhadap hewan.

Pasal 66A Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif".

Lalu, pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan, "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang".

Selanjutnya, Pasal 91B Ayat (1) UU tersebut memuat tentang pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000".

Penganiayaan hewan

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dipidana.

"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Oleh karena subjek perkara ini dari lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.

"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.

Hibnu mendukung proses hukum terhadap Brigjen NA untuk memberi efek jera ke pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Alasan penembakan

Adapun Brigjen NA merupakan anggota organik Sesko TNI. NA menembaki kucing-kucing di Sesko TNI menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022).

Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," terang Prantara.

Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa. Beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan.

Menurut Pranata, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/15580111/jerat-hukum-brigjen-na-penembak-kucing-di-sesko-tni

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke