Salin Artikel

Setara Institute: Proses Hukum maupun Etik terhadap Polisi yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J mesti Terbuka

Adapun Brigadir J diduga tewas akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menangani kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu juga menunjukkan penegakkan hukum dilakukan oleh Polri tak pandang buru.

"Secara umum penetapan status tersangka untuk FS (Ferdy Sambo) serta beberapa personel lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan menegakkan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri," ujar Hendardi, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Kendati begitu, kata Hendardi, penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personel yang terlibat menangani kasus dugaan pembunuhan ini juga mesti dilakukan secara adil, akuntabel, dan terbuka, baik itu terhadap personel dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, maupun Mabes Polri itu sendiri.

Menurut dia, keterbukaan itu menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri.

"Untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana," papar Hendardi.

Di sisi lain, aktivis HAM ini berpendapat, penerapan jerat pidana tersebut juga harus dilakukan secara berhati-hati, bertanggung jawab, dan harus cukup terbuka terkait tindak pidana apa yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Sebab, ia menilai, banyak dari anggota polisi yang sebenarnya hanyalah menjadi korban dari skenario yang diduga dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini muncul.

"Seyogyanya setiap proses pemeriksaan, baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel," ujar Hendardi.

"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/17/05061001/setara-institute-proses-hukum-maupun-etik-terhadap-polisi-yang-diduga

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke