Pahala mengatakan pengawasan lembaga pendidikan tinggi bisa dilakukan melalui aplikasi Jaga Kampus. Aplikasi ini telah diluncurkan pada Februari 2022.
“Jadi mahasiswa sebelum dia mengawasi pemerintah mending awasi dulu kampusnya,” kata Pahala dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Pahala mengatakan, KPK bisa menjelaskan cara membaca dan menganalisa laporan keuangan kampus.
Menurutnya, platform tersebut mengakomodasi sejumlah aspek pendidikan mulai dana pendidikan, Kartu Indonesia PintaR (KIP), dan semua program dari Dapodik dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan.
Selain itu, kata Pahala, KPK juga telah bersepakat dengan Kementerian Desa bahwa laporan dan pengaduan dana desa masuk ke laman jaga.id.
Pada laman tersebut, terdapat informasi anggaran desa berikut peruntukannya.
“Jadi kita ini datanya dana desa, ini yang boleh ini yang enggak boleh silakan sampaikan keluhannya. Nanti kita sampaikan ke aparat pengawas internal dan kita minta untuk direspons,” ujarnya.
Menurut Pahala, laman jaga.id tersebut dikunjungi sekitar 1 juta kali dalam satu bulan dengan akses sekitar 14 menit.
Hal ini menunjukkan bahwa pengunjung bukan hanya membuka laman tersebut dan beralih ke situs lain.
“Dia lihat di situ karena ini ada informasi juga, jadi bukan hanya Anda lapor dana desa, ada literasinya,” tutur Pahala.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/15/21433721/pesan-kpk-ke-mahasiswa-sebelum-awasi-pemerintah-awasi-dulu-kampusnya