Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J | Kompolnas Tanggapi Isu soal Jadi "Jubir" Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi berita yang terpopuler pada Selasa (9/8/2022).

Selain itu, tanggapan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto terkait perdebatan dan tudingan lembaga itu seolah hanya menjadi juru bicara Polri dalam kasus Brigadir J berada pada posisi kedua berita terpopuler.

1. Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

2. Video Viral karena Kompolnas Dianggap Jubir Polisi, Benny Mamoto Buka Suara

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dan pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak, yang sedang berdebat.

Dalam cuplikan video tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TC, Kamaruddin menyinggung soal Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dinilainya terlalu membela Polri karena pernah memberikan penjelasan yang membela pernyataan awal polisi terkait kejadian baku tembak kasus Brigadir J.

Video itu diunggah oleh sebuah akun Twitter pada 7 Agustus 2022. Dalam video itu, anggota Kompolnas yang akrab disapa Wahyu juga menegaskan bahwa Kompolnas bukan bumper atau pihak yang menjadi penahan serangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

“Pak Benny Mamoto sudah menjelaskan, persoalan awal mulanya itu karena mengutip kutipan dari humas (Polri) dan sudah dikoreksi,” kata Wahyu dalam video tersebut.

“Makanya, jangan hanya mengutip Bapak, tetapi harus diinvestigasi dong. Jangan hanya mengutip tetapi harus mengawasi, apakah yang dikutip itu benar apa tidak,” balas Kamaruddin.

Video ini mengundang banyak reaksi masyarakat. Kritik pun mengalir deras kepada Kompolnas yang dianggal "lunak" terhadap Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Atas ramainya video tersebut, Benny Mamoto angkat bicara menjelaskan persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.

“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.

Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.

Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.

“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tuturnya.

Terkait kasus Brigadir J, menurut Benny, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait penanganan kasus itu.

Dengan demikian, penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.

Namun, ia menambahkan, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.

Kemudian, pengembangan itu membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres dan Kompolnas ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.

“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucap dia.

Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Awalnya polisi menyebutkan baku tembak dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC. Namun, belakangan terkuak bahwa ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Tim khusus Polri dari Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR).

Satu tersangka lagi adalah Kuat M (KM), yang merupakan asisten dan sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kini seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/05582361/populer-nasional-irjen-ferdy-sambo-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-kompolnas

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke