Salin Artikel

Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah disorot.

Baru-baru ini, pernyataan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto soal kasus tersebut mencuat di media sosial Twitter.

Di awal terungkapnya kasus ini, Benny mengatakan, tidak ada yang janggal dari kematian Brigadir J.

Saat itu, Benny menyampaikan kronologi kasus kematian Brigadir J sesuai dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Pernyataan Benny itu belakangan banjir kritik seiring dengan berkembangnya kasus Brigadir J yang kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Kompolnas pun dipertanyakan kinerjanya. Bukan menjadi juru bicara polisi, Kompolnas didesak bekerja sesuai tugas dalam kasus ini.

Lantas, apa sebenarnya tugas Kompolnas?

Tugas, wewenang, dan fungsi

Kedudukan Kompolnas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut, Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (1) bahwa Kompolnas setidaknya punya dua tugas, yakni:

  • membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal tiga kewenangan Kompolnas, meliputi:

Kedudukan Kompolnas diatur lebih detail melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.

Merujuk Pasal 3 perpres tersebut, Kompolnas memiliki dua fungsi, yaitu:

  • melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  • pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur anggota

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, anggota Kompolnas berjumlah 9 orang yang berasal dari 3 unsur.

Ketiganya yakni unsur pemerintah (3 orang), pakar kepolisian (3 orang), dan tokoh masyarakat (3 orang).

Susunan keanggotaan Kompolnas terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 6 orang anggota.

Adapun anggota Kompolnas yang kini menjabat dilantik Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2020. Jabatan ini berlaku hingga 2024.

Berikut susunan keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota
  2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota
  4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota
  7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Bukan jubir

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Ketua Harian Kompolnas di awal terungkapnya kasus ini berpotensi menjadi tindakan menyebarkan kebohongan kepada publik.

Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan apa yang disampaikan oleh Benny Mamoto.

Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.

Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas untuk memastikan kebenarannya.

"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/06300011/kinerjanya-disorot-dalam-kasus-brigadir-j-apa-tugas-dan-wewenang-kompolnas

Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke