Tembakan awal dilakukan dalam jarak enam meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E kemudian mendekat dan menembak kepala Brigadir J dengan jarak dua meter.
"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022) malam.
Namun, Taufan menekankan pengakuan Bharada E belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.
"Itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang enggak bisa kami sebagai penyelidik simpulkan itu," ucap Damanik.
Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan barang bukti pendukung agar rangkaian peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu bisa menemui titik terang.
Salah satunya dengan cara mendengarkan keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait hasil uji balistik senjata api yang digunakan saat adu tembak antara dua anggota polisi tersebut.
Uji balistik itu akan dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022) pekan depan.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam keterangan polisi, tiga hari setelah kematian atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak dipicu dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, PC. Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/09240821/pengakuan-bharada-e-tembak-kepala-brigadir-j-dari-jarak-2-meter