"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insya Allah kooperatif dengan proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya. Itu pesan saya kepada klien saya," ujar Andreas saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Ia menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Namun, ada satu hal yang Andreas sayangkan dari penetapan tersangka Bharada E.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB. Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia.
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," ujar Andreas.
Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan, Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 55 Ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 Ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/18170551/pengacara-bingung-bharada-e-jadi-tersangka-padahal-belum-selesai-diperiksa