JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk buka-bukaan menjelaskan apa yang terjadi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menarik penanganan kasus kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
"Saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).
Sugeng menjelaskan, pada prinsipnya IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil alih penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ke Mabes Polri.
Hanya saja, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir J dan Bharada E sama-sama merupakan anggota satgassus.
Sedangkan, kejadian adu tembak berlangsung di rumah Kepala Satgassus (Kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam. Brigadir J dan Bharada E juga sama-sama ajudan Sambo.
"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi," tutur dia.
Sugeng mengingatkan, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga.
Menurut dia, kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi Polri ini sangat menurunkan citra Polri di masyarakat.
"Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," imbuh Sugeng.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menarik dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Dedi menjelaskan, meskipun dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Laporan itu sudah ditarik Bareskrim sejak kemarin.
Untuk diketahui, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Awalnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan oleh Brigadir J terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Namun, saat itu, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/15362701/ipw-desak-polri-buka-bukaan-soal-kematian-brigadir-j-usai-kasusnya-ditarik