Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses ekshumasi dilakukan sejak pukul 07.30 WIB.
"(Ekshumasi) pukul 07.30 WIB," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Setelah jenazah Brigadir J diekshumasi, kemudian tim kedokteran yang sudah disepakati antara Polri dan pihak keluarga akan melakukan otopsi ulang.
Adapun proses ekshumasi dan otopsi ulang itu akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan dari eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J.
Dedi mengatakan, kegiatan otopsi ulang dilakukan di rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.
"Diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi," ujarnya.
Sebagai informasi, ekshumasi merupakan penggalian kembali jenazah yang dikuburkan. Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Diketahui, ekshumasi dilakukan usai pihak keluarga mendesak Polri melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Pihak keluarga karena menduga ada kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir J.
Sebab, polisi awalnya menjelaskan bahwa Brigadir J tewas usai diduga terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Namun demikian, pihak keluarga menemukan sejumlah bekas luka selain tembakan, seperti sayatan, lilitan di leher, hingga jari putus, di jenazah Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/08214251/polri-ekshumasi-brigadir-j-digelar-pagi-ini-jenazah-diotopsi-ulang-di-rsud