KOMPAS.com – Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa dibagi menjadi tiga jenis, yakni desa swadaya, swakarya dan swasembada.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, klasifikasi ini akan mempengaruhi susunan organisasi pemerintah desa.
Lalu, bagaimanakah desa swadaya, swakarya dan swasembada itu?
Berikut penjelasannya.
Desa swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya.
Desa swadaya merupakan desa terbelakang yang kekurangan sumber daya manusia maupun dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada.
Biasanya, desa swadaya terletak di wilayah yang jauh dari kota, kehidupan masyarakatnya masih tradisional, serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Adapun ciri-ciri desa swadaya, yakni:
Desa swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa jenis ini dianggap lebih berkembang dibandingkan desa swadaya.
Desa swakarya merupakan desa sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kurangnya dana.
Ciri-ciri desa swakarya, yakni:
Desa swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.
Desa swasembada dapat disebut sebagai desa maju yang berkecukupan dalam hal sumber daya manusia dan dana sehingga dapat memanfaatkan segala potensi secara maksimal.
Kehidupan di desa swasembada sudah mirip dengan kota yang modern dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan menunjang kehidupan masyarakat.
Desa swasembada memiliki ciri-ciri, seperti:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/01000031/apa-itu-desa-swadaya-swakarya-dan-swasembada-