Salin Artikel

Apa Itu Desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada?

KOMPAS.com – Berdasarkan tingkat perkembangannya, desa dibagi menjadi tiga jenis, yakni desa swadaya, swakarya dan swasembada.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, klasifikasi ini akan mempengaruhi susunan organisasi pemerintah desa.

Lalu, bagaimanakah desa swadaya, swakarya dan swasembada itu?

Berikut penjelasannya.

Desa swadaya

Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu namun belum dikelola dengan sebaik-baiknya.

Desa swadaya merupakan desa terbelakang yang kekurangan sumber daya manusia maupun dana sehingga tidak mampu memanfaatkan potensi yang ada.

Biasanya, desa swadaya terletak di wilayah yang jauh dari kota, kehidupan masyarakatnya masih tradisional, serta tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Adapun ciri-ciri desa swadaya, yakni:

  • Lokasi desa terpencil atau daerahnya terisolir dari daerah lain;
  • Penduduknya masih jarang;
  • Penduduknya masih memegang teguh adat istiadat;
  • Lembaga sosial yang ada masih sederhana;
  • Tingkat pendidikan dan produktivitas masyarakat rendah;
  • Kegiatan penduduk dipengaruhi dan bergantung pada alam;
  • Masyarakat cenderung tertutup dari pihak luar;
  • Sistem perhubungan dan transportasi kurang berkembang;
  • Mayoritas mata pencarian penduduk sebagai petani;
  • Lembaga-lembaga desa belum berfungsi dengan baik;
  • Administrasi belum dilaksanakan dengan baik;
  • Teknologi masih rendah; dan
  • Hubungan antarmanusia sangat erat.

Desa swakarya

Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Desa jenis ini dianggap lebih berkembang dibandingkan desa swadaya.

Desa swakarya merupakan desa sedang berkembang yang mulai menggunakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki namun masih terkendala dengan masalah kurangnya dana.

Ciri-ciri desa swakarya, yakni:

Desa swasembada

Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya.

Desa swasembada dapat disebut sebagai desa maju yang berkecukupan dalam hal sumber daya manusia dan dana sehingga dapat memanfaatkan segala potensi secara maksimal.

Kehidupan di desa swasembada sudah mirip dengan kota yang modern dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan menunjang kehidupan masyarakat.

Desa swasembada memiliki ciri-ciri, seperti:

  • Lokasinya biasanya dekat dengan kecamatan, kota kabupaten atau kota provinsi;
  • Ikatan adat istiadat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi sudah tidak berpengaruh pada masyarakat;
  • Penduduknya padat;
  • Memiliki fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain;
  • Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif;
  • Semua keperluan hidup yang pokok dapat disediakan desa sendiri;
  • Teknologi yang digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sudah lebih modern;
  • Pendidikan dan keterampilan penduduk sudah tinggi;
  • Mata pencarian penduduk beragam;
  • Perdagangan dan jasa sudah berkembang;
  • Hubungan dengan daerah sekitar berjalan lancar;
  • Pola pikir masyarakat lebih rasional;
  • Pengelolaan administrasi sudah dilaksanakan dengan baik;
  • Lembaga sosial dan pemerintahan sudah berfungsi dengan baik;
  • Mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri; dan
  • Sarana dan prasarana lengkap.

Referensi:

  • Sriyana. 2022. Sosiologi Pedesaan. Yogyakarta: Zahir Publishing.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/01000031/apa-itu-desa-swadaya-swakarya-dan-swasembada-

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke