JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dipastikan tidak lagi beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Ke depan, operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group.
Keputusan ini sebagaimana kesepakatan antara TNI Angkatan Udara, AP II, dan PT ATS untuk melaksanakan serah terima lahan seluas 21 hektare yang selama ini dikelola oleh AP II kepada PT ATS.
“Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.
Berdasar putusan tersebut, kata Indan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.
Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma.
Indan mengungkapkan, kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS.
Ia memastikan, keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma tidak mengganggu pelayanan penerbangan.
“Karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022,” ujar Indan.
Indan menuturkan, sesuai putusan Mahkamah Agung, TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.
“Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT ATS,” ungkap Indan.
Indan menambahkan, putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini pun berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagai informasi, pada 2016 MA menolak peninjauan kembali (PK) terkait sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma yang diajukan AP II.
Dengan penolakan PK itu, PT ATS memenangkan sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/16020271/tni-au-pastikan-angkasa-pura-ii-tak-lagi-beroperasi-di-bandara-halim