Permintaan otopsi ulang disampaikan lantaran pihak keluarga menemukan banyak bekas luka tak wajar di tubuh Brigadir J.
Padahal, berdasarkan kronologi versi Polri, Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, bukan hanya luka tembak yang terlihat di tubuh Brigadir J. Pihak keluarga juga menemukan luka sayatan, memar, hingga lilitan.
Pengacara keluarga Brigadir J pun menduga bahwa Brigadir J dibunuh secara terencana, sehingga perlu dilakukan otopsi ulang.
Kapolri diminta bentuk tim independen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas diminta membentuk tim independen yang khusus melakukan ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Supaya yang terhormat Bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan otopsi ulang, jadi divisum lagi sama diotopsi lagi,” kata Kamaruddin di lokasi.
Ia meminta tim independen itu melibatkan tim dokter yang berbeda dari otopsi sebelumnya.
Kamaruddin juga mengatakan, tim independen itu diperlukan untuk mengungkap soal adanya bekas luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.
Menolak hasil otopsi awal
Di samping itu, pihak keluarga menolak hasil otopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Mereka menilai otopsi yang lalu tidak kredibel lantaran menyebutkan Brigadir J meninggal hanya akibat luka tembak.
“Tetapi temuan fakta kami bukan (hanya) tembak menembak," ujar dia.
Kamaruddin mengungkapkan, ada sejumlah luka yang terdapat di tubuh Brigadir J, seperti di leher, tangan, kepala, hidung, perut, kaki, dan di bawah mata.
"Jadi itu bukan akibat peluru,” kata dia.
Ia memastikan, pihaknya siap menanggung biaya apabila pemerintah tidak memiliki biaya untuk mengotopsi ulang Brigadir J.
Polri setuju otopsi ulang
Sementara itu, pihak Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal ini diputuskan setelah pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat,” ujar dia.
Lebih jauh, Andi mengatakan, Polri akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Proses otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi.
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/10052781/disetujuinya-otopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-permintaan-keluarga-demi