Salin Artikel

Kebebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Jaminan Sang Istri, dan Pelajaran yang Dapat Dipetik

Rizieq keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hanya dijemput keluarga, pengacara, dan koleganya saat kebanyakan masyarakat di Ibu Kota sibuk berangkat bekerja.

"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Tidak ada penyambutan besar-besaran sebagaimana saat ia baru kembali ke Indonesia pada November 2020.

Dengan jubah dan sorban putih seperti biasanya, ia pulang, melepas rindu dengan kolega, berpelukan dan mencium kening anaknya satu per satu di Petamburan, Jakarta Barat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, kebebasan RIzieq sudah menjadi haknya secara hukum.

Yasonna mengatakan, pihaknya memperlakukan semua tahanan dengan sama. Karena sudah memenuhi ketentuan mendapatkan status bebas bersyarat, kata Yasonna, Rizieq dikembalikan ke keluarganya.

"Bebas bersyarat ada aturan-aturan yang dipenuhi. Kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan persyaratan-persyarat dia. Ya semua kondisi berjalan baik semua kondusif," kata Yasonna.

Sementara itu, salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengingatkan, perjalanan hukum Rizieq menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Alissa menilai, Rizieq sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga ia bisa dinyatakan bebas bersyarat.

Alissa meminta proses hukum yang menjerat Rizieq tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," ujar Alissa.

Sementara itu, Rizieq mengaku tidak mengumumkan kebebasannya karena tidak mau kembali dipenjara.

Rizieq mengaku merapatkan proses kebebasannya dengan para advokat selama berminggu-minggu. Sebab, kesalahan sedikit saja menurutnya bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Karena sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus ditahan lagi satu tahun tanpa remisi. Karena itu, tolong dimaklumi," tutur Rizieq.

Melalui siaran channel TV di YouTube, Rizieq menegaskan bahwa kebebasannya bukan pemberian dari penguasa, pejabat, maupun partai politik. Ia bebas bersyarat karena proses hukum.

Menurut Rizieq, istrinya, Asyarifah Fadlun menjadi penjamin sehingga ia bisa bebas menghirup udara Jakarta.

Rizieq mengatakan, istri dan ketujuh anaknya telah mengawal kasus yang menjeratnya hingga persidangan.

Saat ia ditahan, mereka rutin membesuk, memberikan energi positif, hingga akhirnya Rizieq mendapatkan bebas bersyarat.

"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, amin," kata Rizieq.

Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa bebas bersyarat merupakan salah satu program untuk menyatukan narapidana dengan kehidupan masyarakat.

Bebas bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan catatan paling singkat sembilan bulan.

Bebas bersyarat bisa dinyatakan batal apabila warga binaan melakukan tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbing tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program yang telah ditetapkan balai tersebut.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan hingga 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Adapun Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Ia dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran peraturan karantina kesehatan dan penyebaran berita bohong.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/09373441/kebebasan-bersyarat-rizieq-shihab-jaminan-sang-istri-dan-pelajaran-yang

Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke