Salin Artikel

Pemerintah Didesak Segera Beri Izin Riset Ganja untuk Keperluan Medis

Hal itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.

“Karena hasil riset dan kajian ini akan menentukan langkah dan kebijakan perundang-undangan yang menaungi penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan terapi,” papar Dhira melalui keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ia yakin kebijakan pemerintah soal ganja medis yang berbasis riset bakal memberi manfaat untuk kemanusiaan.

“Khususnya pada dunia kesehatan, pengobatan dan terapi,” katanya.

Adapun dalam salah satu pertimbangannya, MK mendorong agar pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan.

Proses itu dapat dilakukan pemerintah maupun pihak swasta selama memperoleh izin dari Menteri Kesehatan.

Dhira menilai, pertimbangan itu seolah menjadi lampu hijau agar proses riset tidak ditunda-tunda.

“Putusan (MK) hari ini yang memberikan mandat untuk menyegerakan riset merupakan gerak maju dari perjuangan Bu Santi dan anaknya Pika, Bu Dwi dan almarhum anaknya, Musa serta Bu Nofie dan anaknya Keynan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, YSN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan riset terkait ganja medis.

“Agar tidak mengulang riset yang telah dilakukan merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri,” katanya.

Diketahui uji materi UU Narkotika terkait ganja medis diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Santi Warastuti.

Santi merupakan seorang ibu yang memiliki seorang anak bernama Pika dengan penyakit cerebral palsy yang butuh ganja medis untuk penangannya.

Santi pun berjuang agar ganja medis bisa dimanfaatkan untuk pengobatan buah hati itu.

Dalam gugatan mereka, para pemohon meminta agar MK mengubah isi Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika dan memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) soal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan bersifat inkonstitusional.

Tetapi, MK tidak mengabulkan permohonan itu dengan alasan materi yang diuji merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

MK berpandangan, permohonan itu adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kebutuhan medis.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/21284781/pemerintah-didesak-segera-beri-izin-riset-ganja-untuk-keperluan-medis

Terkini Lainnya

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke