JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari ibu-ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk pengobatan anak, Erasmus, mengatakan pemerintah setidaknya harus melakukan riset terkait ganja medis.
Erasmus lalu mendorong Kepala Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri agar melakukan riset tersebut.
"BRIN yang memimpin Bu Megawati. Bu Megawati kan sangat dekat dengan orang-orang kecil, dengan wong cilik," ujar Erasmus dalam diskusi virtual, Rabu (20/7/2022).
Erasmus yakin jika Megawati sudah memberikan arahan, maka penelitian terkait ganja riset bisa langsung dilaksanakan.
Menurutnya, mudah saja bagi Megawati untuk meminta BRIN melakukan penelitian.
"Mekanisme riset yang satu minggu ini pun bisa dikerjain, enggak perlu lama-lama," tuturnya.
Kemudian, Erasmus juga menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai salah satu sosok yang mencermati isu ganja medis.
Dia berharap Megawati dan Puan mampu mendorong penelitian ganja medis.
"Ini perjuangan untuk ganja medis bukan hanya perjuangan kami. Yang sakit di Indonesia bukan cuma kita, bukan cuma pemohon. Semua orang bisa sakit. Pejabat juga bisa sakit," imbuh Erasmus.
Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).
MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.
Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.
Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/20392941/mk-tolak-uji-materi-uu-narkotika-brin-didorong-lakukan-riset-ganja-medis