Salin Artikel

Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu karena Bagi-bagi Migor Sambil Kampanye, PAN: Salah Alamat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah alamat.

Adapun laporan ini terkait kasus Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng (migor) sambil mengampanyekan anaknya di Lampung.

"Menurut saya, salah alamatlah ya," ujar Yandri saat ditemui di kantornya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Yandri mengatakan, apa yang Zulhas lakukan di Lampung itu tidak ada masalah sama sekali.

Menurut dia, acara yang dihadiri oleh Zulhas saat itu adalah acara partai, bukan masa kampanye, sehingga tidak ada yang dilanggar.

"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye," tuturnya.

Yandri menjelaskan, jika masa kampanye sudah dimulai, barulah apa yang Zulhas lakukan itu tidak dibolehkan.

Para calon dilarang berkampanye di sekolah, dilarang menjanjikan sesuatu, ataupun memberi sesuatu kepada warga selama masa kampanye.

"Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan memberikan sesuatu, memang tugas partai begitu," ucap Yandri.

Yandri menekankan bahwa laporan terhadap Zulhas ke Bawaslu itu tidak tepat dan tak berdasar.

Dia menduga pelapor Zulhas sekadar mencari sensasi saja.

"Saya meyakini tidak ada yang dilanggar Bang Zul terhadap UU Pemilu. Karena dulu saya wakil ketua pansus. Jadi paham betul," katanya.

Dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).

Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.

"Iya, kasus Lampung," kata dia kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Putri Zulhas itu merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung 1.

Aksi kampanye dan bagi-bagi minyak goreng itu dilakukan Zulkifli saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Ray menyampaikan, ada dua tujuan pelaporan ini.

Pertama, pihaknya ingin membuat terang apakah peristiwa yang disertai bagi-bagi minyak goreng itu dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Kedua, memastikan apakah Zulhas melakukannya dengan menggunakan fasilitas negara.

"Tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisis hukumnya bahwa ada dua dugaan itu, pertama soal praktik politik uang, kedua adalah dugaan apakah mungkin ada penggunaan fasilitas negara," kata dia.

Bawaslu RI juga mempertanyakan etika dan kepatutan Zulhas "curi start" mengampanyekan anaknya.

Pertanyaan ini bukan terkait fakta bahwa dalam curi start kampanye itu Zulhas mengiming-imingi warga dengan minyak goreng, melainkan berkenaan dengan masa kampanye yang masih sangat jauh, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Etis atau tidak sebagai pejabat negara, Pak Menteri ini, walau bukan ASN, beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahhgunakan kewenangan dan fasilitas," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Kamis (15/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/16465501/zulkifli-hasan-dilaporkan-ke-bawaslu-karena-bagi-bagi-migor-sambil-kampanye

Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke