JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan, Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak lewat dua cara.
Dua cara itu adalah mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu yang membutuhkan, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada persalinan.
“Jampersal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” ujar Brian dilansir dari siaran pers KSP, Senin (18/7/2022).
“Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan. Beberapa contoh konkret antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” lanjutnya.
Brian menjelaskan, berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.
Menurut Brian, kematian ibu terjadi karena perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal.
Salah satu penyebabnya adalah belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Selain itu, hambatan terbesar aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah faktor pembiayaan.
Lebih lanjut Brian menjelaskan, program Jampersal sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2011 untuk merespons tingginya angka kematian ibu.
Program Jampersal pun terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat.
Melalui aturan terbaru yang diteken Presiden Joko Widodo, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, program Jampersal akan disinergikan dengan program JKN dan BPJS Kesehatan.
“KSP siap terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait jampersal sebagai suatu tahapan menuju pencapaian Universal Health Coverage, agar ibu dan anak Indonesia terlindungi dan mendapatkan jaminan akses atas kualitas pelayanan kesehatan terbaik,” tambah Brian.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2022 ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi salah satu poin dalam Inpres Nomor 5 sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (15/7/2022).
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/17563781/ksp-jampersal-dapat-turunkan-risiko-kematian-ibu-dan-anak