JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama untuk Maming pada Kamis 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir.
“Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan pada saat panggilan pertama, penasehat hukum Maming bersurat kepada KPK.
Mereka menyebut kliennya tidak bersedia hadir karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih bergulir.
Namun, menurut Ali, alasan penasehat hukum Maming itu tidak bisa diterima.
“Karena apa yang disampaikan penasehat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar Ali.
Ali menyebut KPK meminta Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua penyidik.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu 2011.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kediaman Maming di Jakarta.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri maming Erwinda Mardani namun ia mangkir.
Keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Setelah itu, mereka menyatakan tidak bersedia memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK dengan alasan praperadilan masih berjalan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/16122001/kpk-segera-panggil-maming-sebagai-tersangka-suap-izin-tambang-untuk-kedua