Salin Artikel

Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait kasus Asabri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pembelaan dari terdakwa," tulis jadwal sidang yang dimuat oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022) lalu.

Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primair.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis jakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.

Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.

Tindakan Teddy bersama kakaknya disebut jaksa merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management.

“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.

Adapun perbuatan itu dilakukan sejumlah pejabat di PT Asabri seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja dan mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. Kemudian mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.

Mulanya pada tahun 2012 hingga 2016 para pejabat PT Asabri mulai melakukan pembelian saham. Padahal saham-saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, dan teknikal.

Teddy punya peran untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi. Tujuannya, membentuk harga dan persepsi pasar bahwa saham yang ditransaksikan likuid untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.

PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan. Tindakan ini menyebabkan investasi PT Asabri tidak memunculkan keuntungan, tapi kerugian.

Jaksa lantas mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/07015431/dituntut-18-tahun-terkait-kasus-asabri-hari-ini-teddy-tjokrosapoetro-bacakan

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke