Salin Artikel

Migrant Care Sebut Majikan TKI Adelina Harus Digugat Perdata walau Bangkrut

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai Pemerintah memang harus tetap mengupayakan gugatan perdata terhadap mantan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao atau Adelina Sau yang meninggal di Malaysia pada 2018.

Sebab, menurut Anis, pihak keluarga mendiang Adelina sebenarnya lebih mengutamakan pengadilan Malaysia menyatakan sang mantan majikan yang bernama Ambika MA Shan bersalah.

"Karena sebenarnya yang dikejar keluarga korban bukan kompensasi, tapi lebih pada keputusan bersalah kepada majikan," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Menurut Anis, untuk melayangkan permohonan gugatan perdata bagi majikan Adelina di Malaysia bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui kejaksaan setempat.

"Gugatan perdata tidak perlu persetujuan dari ahli waris. Hanya butuh kesiapan tim lawyer untuk mengajukan gugatan ke mahkamah," ujar Anis.

Selain itu, kata Anis, gugatan perdata juga tetap bisa dilakukan walaupun pihak tergugat menyatakan pailit.

"Meski pihak majikan sudah menyatakan bangkrut, tidak menutup akses untuk mengajukan gugatan," ucap Anis.

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan tengah menyusun gugatan perdata terhadap mantan majikan Adelina.

Gugatan perdata itu adalah upaya hukum lanjutan setelah Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa pada 24 Juni 2022 lalu.

Mahkamah Persekutuan Malaysia juga memutuskan untuk membebaskan Ambika dari segala tuntutan.

Jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 yang juga menyatakan membebaskan Ambika.

"Pihak keluarga menginginkan untuk menempuh jalur perdata. Kemlu dan Perwakilan RI siap memberikan pendampingan hukum untuk keputusan keluarga tersebut," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang sedang mempersiapkan langkah-langkah tersebut melalui pengacara," ujar Judha.

Menurut Judha, perwakilan Kemenlu sudah berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dan bertemu dengan ibu mendiang Adelina.

Saat itu, kata dia, mereka menjelaskan proses hukum terakhir dan opsi-opsi hukum lainnya yang bisa ditempuh kepada keluarga Adelina.

Adelina Lisao atau Adelina Sau yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Adelina ditemukan oleh tetangga majikannya yang mendengar suara rintihan dari rumah Ambika.

Saat ditemukan, kondisi Adelina sudah sangat payah dan mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Adelina yang juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan dibiarkan tidur di teras rumah bersama anjing majikannya.

Kepolisian Malaysia langsung menangkap Ambika setelah mendapat laporan dari sang tetangga.

Akibat kondisinya yang memburuk, Adelina meninggal pada 11 Februari 2018 akibat kegagalan organ komplikasi lain.

Jasadnya kemudian diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/15314551/migrant-care-sebut-majikan-tki-adelina-harus-digugat-perdata-walau-bangkrut

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke