JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, sosok pengganti mendiang Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan penunjukkan Menpan-RB definitif karena tugas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menpa-RB ad interim berakhir pada Jumat (15/7/2022).
"Itu nanti otoritasnya Presiden deh," kata Moledoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Moeldoko juga memberi jawaban serupa ketika ditanya soal peluang adanya perombakan Kabinet Indonesia Maju menyusul akan kosongnya posisi wakil menteri luar negeri yang ditinggalkan Mahendra Siregar.
Adapun Mahendra bakal dilantik sebagai ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 pada Rabu (20/7/2022) pekan depan.
"Sekali lagi, itu otoritas Presiden, kapannya dan siapanya itu nanti kita tunggu saja," ujar Moeldoko.
Diketahui, posisi Menpan-RB definitif kosong setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022).
Untuk mengisi kekosongan itu, Jokowi menunjuk Tito sebagai Menpan-RB ad interim terhitung sejak 4 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.
Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/15093881/soal-pengganti-tjahjo-sebagai-menpan-rb-moeldoko-itu-otoritas-presiden