Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Jokowi Kembali Wajibkan Masker | Polri-PPATK Ungkap Dugaan Penyelewengan ACT

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan menempati posisi teratas berita terpopuler pada Minggu (11/7/2022).

Selain itu, berita tentang berbagai dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diungkap Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri berada pada posisi kedua terpopuler.

1. Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo kembali meminta masyarakat menggunakan masker baik di dalam dan di luar ruangan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).

"Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi.

Dia juga meminta agar pemerintah daerah khususnya di kota-kota besar dengan mobilitas yang tinggi untuk menggencarkan kembali vaksinasi booster agar wabah Covid-19 di Indonesia bisa tetap terkendali.

"Saya masih mengingat lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah kota kabupaten dan provinsi serta TNI dan porli untuk terus melakukan vaksinasi booster, karena memang ini diperlukan," ucap dia.

Sepekan belakangan Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik.

Pangkalnya, yayasan amal tersebut diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.

Dugaan itu pertama kali muncul dari laporan Majalah Tempo, 2 Juli 2022.

ACT diduga tak cermat mengelola dana sumbangan karena sejumlah petingginya mendapat gaji terlampau tinggi.

Bahkan, mantan Presiden ACT, Ahyudin ditengarai mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan pemeriksaan.

Sejumlah dugaan modus penyelewengan dana ACT diungkap, ada yang mengalir ke kelompok teroris, hingga dikelola dari bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.

Mengalir ke Al Qaeda

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana ACT sampai ke anggota kelompok teroris Al-Qaeda.

Dugaan itu berdasarkan hasil kajian dan database dari PPATK. Ivan menjelaskan, aliran uang kemungkinan diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” papar Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Tetapi, pihaknya masih melakukan kajian mendalam, karena aliran uang itu berasal dari salah satu pegawai ACT.

PPATK juga perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui pasti motif pemberian dana tersebut.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar telah lebih dulu membantah isu tersebut.

“Kami ingin sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” paparnya dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) dikutip dari tribunnews.com.

Dikelola lebih dulu dari bisnis ke bisnis

Dugaan PPATK atas pelanggaran lainnya, lanjut Ivan, terkait dana donasi yang dikumpulkan ACT tak langsung disalurkan ke penerima. Namun, lebih dulu dikelola dari bisnis ke bisnis guna meraup sejumlah keuntungan.

PPATK juga menemukan transaksi senilai Rp 30 miliar yang melibatkan suatu perusahaan dengan ACT.

Setelah ditelisik, pemilik perusahaan tersebut adalah salah satu pendiri ACT.

Potong dana donasi 10-20 persen

Berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10 sampai 20 persen.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar 10-20 persen (Rp 6 hingga Rp 12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan merinci, potongan itu pun dipakai sebagai dana operasional oleh pembina dan pengawas ACT.

Donasi itu terkumpul dari masyarakat, perusahaan nasional, perusahaan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi nasional dan internasional serta komunitas atau anggota lembaga.

Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.

Beberapa pasal dipakai dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/05504051/populer-nasional-jokowi-kembali-wajibkan-masker-polri-ppatk-ungkap-dugaan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke