Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022 dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Namun, Ramadhan masih belum membeberkan identitas dari para saksi yang telah diperiksa.
Ramadhan hanya menegaskan, penyidik masih mendalami soal dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia tersebut.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik sebelumnya sudah pernah memeriksa terlapor dalam kasus tersebut, yakni Rionald Anggara Soerjanto atau Rio.
Dari hasil penelusuran Kompas.com, PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer) berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/08/19272541/bareskrim-periksa-saksi-dan-ahli-terkait-kasus-penipuan-pt-asli-rancangan