Salin Artikel

Cara Mengurus SKTM

KOMPAS.com – Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM kerap menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan di Indonesia.

Misalnya, untuk mengajukan permohonan bantuan sosial, beasiswa, ataupun untuk berobat.

Lalu, bagaimana cara mengurus SKTM?

Masyarakat yang berhak mendapat SKTM

Kriteria masyarakat yang dapat ditetapkan sebagai orang tidak mampu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013.

Menurut ketentuan ini, fakir miskin dan orang tidak mampu memiliki kriteria:

  • tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  • mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  • tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
  • tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
  • mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  • mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
  • kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  • atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
  • mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  • luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang; dan
  • mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.

Selain itu, status fakir miskin dan tidak mampu juga mencakup orang-orang yang berada di dalam lembaga kesejahteraan sosial yang meliputi:

  • panti sosial;
  • rumah singgah;
  • rumah perlindungan sosial anak;
  • lembaga perlindungan sosial anak;
  • panti/balai rehabilitasi sosial;
  • taman anak sejahtera/tempat penitipan anak miskin;
  • rumah perlindungan dan trauma centre; atau
  • nama lain yang sejenis.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan status fakir miskin dan tidak mampu bagi orang-orang yang merupakan:

Cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas dapat mengajukan SKTM.

Terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan SKTM, yakni:

  • Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan;
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai meterai 10.000;
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga;
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu perlindungan sosial lainnya jika ada.

Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mulai mengajukan permohonan SKTM. Tahapan dalam mengurus SKTM, yaitu:

  • Pemohon menyerahkan pengantar RT/RW serta dokumen kependudukan lain yang valid dan dibutuhkan ke petugas kelurahan atau kantor desa;
  • Petugas kelurahan atau desa lalu akan memverifikasi data dan dokumen yang diserahkan, dan mengajukannya kepada Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi pengurusan tersebut;
  • Kasi mengecek kembali dokumen yang diserahkan dan membubuhkan paraf;
  • Dokumen diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa untuk ditandatangani;
  • Jika telah selesai ditandatangani, petugas kelurahan atau desa melakukan register dalam buku register kelurahan;
  • Pemohon dapat mengambil SKTM.

Referensi:

  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/03150051/cara-mengurus-sktm

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke