Salin Artikel

Beda Suara Menkes dan Wapres soal Aturan Masker di Luar Ruang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan berbeda terkait aturan pelonggaran masker di luar ruangan.

Pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu, Wapres Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah menarik aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khsusunya penggunaan masker, hingga angka harian Covid-19 di Tanah Air kembali turun.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf di Universitas Nahdlatul Ulama Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ma'ruf mengatakan, dengan kenaikan kasus Covid-19 ini, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai situasi pandemi Covid-19 di masing-masing wilayah.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan oleh pemerintah pun disesuaikan dengan tingkat PPKM di daerah tersebut.

"Kita berusaha supaya jangan sampai bisa terjadi kenaikan yang sampai levelnya menjadi naik. Karena kita tidak ingin megurangi mobilitas masyarakat, sebab itu berpengaruh pada perkembangan ekonomi kita yang sudah baik," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf menyebut pemerintah akan kembali menggencarkan vaksinasi demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Mungkin ada sudah mulai melemah, ya kita vaksinasi kembali supaya memiliki kekebalan," ujar Ma'ruf.

Sedangkan pada hari ini, Senin (4/7/2022), Menkes Budi Gunadi justru menyatakan aturan pelonggaran masker di luar ruangan masih tetap.

Budi mengatakan, hingga kini pemerintah belum mengubah kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan seperti yang sempat disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Akan tetapi, Budi mengingatkan bahwa masyarakat yang berada di dalam ruangan diimbau untuk tetap mengenakan masker.

Untuk keadaan tertentu, masyarakat yang berada di luar ruangan juga diminta tetap menggunakan masker.

"Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," ujar Budi.

Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat diminta untuk kembali mengenakan masker meski sedang berada di luar ruangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Mei 2022 lalu memang mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat dilakukan dengan syarat.

Syarat yang dimaksud dalam pelonggaran itu menurut Jokowi adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.

Akan tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker.

Selain itu, Presiden menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Bersyarat

Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan memahami syarat yang disampaikan Jokowi terkait aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Sebab menurut dia, sebaiknya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya adalah mengenakan masker karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Sebenarnya dari awal pernyataan Bapak Presiden itu adalah kondisional atau situasi yang bersyarat," ujar Hermawan saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Hermawan, pelonggaran masker di luar ruangan bisa dilakukan jika risikonya minim seperti tidak ada keramaian dan kerumunan.

"Dan juga kalaupun ada beberapa orang itu pun orang-orang yang sudah dikenal dan sudah termitigasi risikonya, sudah divaksin, atau tidak dari tempat yang sudah terkontaminasi sebelumnya," ucap Hermawan.

Hermawan justru mengkhawatirkan kondisi di moda transportasi umum seperti kereta listrik, bus Transjakarta, pesawat, dan lainnya. Sebab, di berbagai moda transportasi umum itu sudah tidak ada lagi penjagaan jarak (physical distancing).

"Potensi orang abai juga tinggi, orang tidak segan-segan membuka masker karena pengawasan dan penegakan yang kurang," ujar Hermawan.

Bertambah

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Minggu (3/7/2022), terjadi penambahan 1.614 kasus Covid-19 di 20 provinsi di Indonesia.

Penambahan kasus tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 931 kasus.

Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus konfirmasi Covid-19 di Tanah Air berjumlah 6.093.917 orang.

Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 1.606 orang, sehingga jumlahnya menjadi 5.920.249 orang.

Di sisi lain, ada penambahan empat kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, total pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 156.749 orang.

Sementara itu, angka positivity rate kasus positif Covid-19 harian yaitu 5,14 persen. Namun, jika hanya berdasarkan tes swab PCR dan TCM, maka positivity rate sebesar 14,53 persen.

Selain itu, hingga Minggu kemarin jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 199.917.330 orang atau 95,99 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 166.911.457 orang atau 80,14 persen.

Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 44.273.456 orang atau 21,26 persen.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Adhyasta Dirgantara, Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika, Nursita Sari, Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/13545401/beda-suara-menkes-dan-wapres-soal-aturan-masker-di-luar-ruang

Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke