Haryadi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Dalam kasus ini, Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono juga menjadi tersangka.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/6/2022).
Adapun perpanjangan penahanan para tersangka berlaku sejak hari ini sampai dengan 1 Agustus 2022.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Nur Widihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Triyanto Budi Wuyono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam kasus ini, Wali Kota Yogyakarta dua periode itu diduga menerima uang minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Adapun para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022).
KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalam goodie bag saat kegiatan tangkap tangan tersebut.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/18573641/masa-penahanan-eks-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-diperpanjang-40-hari