Salin Artikel

Fraksi Demokrat dan PKS Beri Catatan Terhadap RUU Tiga Provinsi Baru Papua

Kendati demikian, dua fraksi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis untuk kelanjutan RUU jika nantinya disahkan sebagai Undang-Undang.

Perwakilan Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia mengatakan, pemekaran di wilayah Papua tidak boleh dilandaskan pada kepentingan oligarki politik dan bisnis bersifat menguntungkan sesaat.

"Terkait pemekaran wilayah di Papua, Fraksi Partai Demokrat sangat concern dan menuntut secara penuh agar pelaksanaan pemekaran dilakukan dengan berdasarkan aspek-aspek dan pasal-pasal yang tercantum dalam UU 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Rezka dalam rapat kerja Komisi II dan pemerintah, Selasa (28/6/2022).

Terkait hal itu, tiga RUU pemekaran wilayah perlu memerhatikan seperti aspek politik, administratif, birokrasi, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), fasilitas umum, kemampuan ekonomi, perkembangan masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Catatan kedua yaitu, Fraksi Demokrat meminta adanya jaminan bagi hak-hak orang asli Papua.

Hal tersebut melalui penguatan dan kejelasan definisi, serta pengaturan tentang prioritas utama orang asli Papua untuk ikut serta hingga memiliki wewenang dalam berbagai bidang pembangunan di tiga DOB.

"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus memasukkan dan menanamkan karakteristik lokal ke dalam sistem pemerintahan daerah di provinsi-provinsi yang ada di Papua," jelasnya.

"Misalnya dengan pendekatan antropologis dengan melakukan program ketahanan pangan hingga pemberdayaan masyarakat sesuai mata pencaharian," sambung Rezka.

Selain itu juga perlu dilakukan pendekatan keamanan yang humanis, pembangunan dan kesejahteraan dari semua pihak untuk rakyat Papua.

"Menjadi hal yang wajib dan tidak dapat ditawar," tegasnya.

Kemudian, Fraksi Demokrat mendesak pemerintah untuk memastikan penguatan batas dan cakupan wilayah, termasuk jumlah kabupaten kota secara tepat.

Hal itu perlu melihat kondisi terkini dari wilayah tersebut.

"Dan dengan mendengarkan masukan serta aspirasi dari setiap masyarakat adat," tambahnya.

Sehingga, lanjut Rezka, pengelolaan kawasan dan perbatasan dapat dilakukan semaksimal mungkin dalam rangka mendorong kedaulatan dan eskalasi pembangunan setiap provinsi di Papua.

Berikutnya, Fraksi Demokrat mensyaratkan kepada pemerintah untuk segera menyusun grand design atau aturan turunannya paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini disahkan.

"Terkait pendanaan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan pemerintah benar-benar perlu memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran," tutur dia.

Sementara itu, Teddy Setiadi, perwakilan Fraksi PKS, sepakat pengaturan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan menekankan pada prinsip negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) seperti termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

PKS menekankan bahwa salah satu tujuan pemekaran pemekaran provinsi papua adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat sipil yang berada dan mencari hidup di Papua," kata Teddy.

Pada prinsipnya, lanjut dia, PKS menginginkan agar pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua.

PKS juga meminta agar pengangkatan pejabat kepala daerah di tiga provinsi baru itu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai waktu yang ditetapkan.

"PKS juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai akibat pemekaran provinisi," pungkas Teddy.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/17450771/fraksi-demokrat-dan-pks-beri-catatan-terhadap-ruu-tiga-provinsi-baru-papua

Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke