Menurut Hadi, pendalaman ini dilakukan guna mencari penyebab permasalahan tersebut.
“Dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Dalam pendalaman ini, Hadi akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Satgas BLBI dan kepolisian.
Hadi menjamin bahwa tidak ada kerugian yang akan dialami masyarakat. Hal ini sebagaimana prinsip pemerintah dalam Program Reforma Agraria.
Ia menyatakan, solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun.
“Sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” tegas dia.
Hadi menjelaskan, redistribusi tanah dilakukan pada Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
TORA merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu obyek dari redistribusi tanah yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan untuk perpanjangan, atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu satu tahun setelah haknya berakhir.
Hadi memastikan, obyek tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.
“Dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/27/13240441/hadi-tjahjanto-dalami-penyebab-300-sertifikat-tanah-warga-bogor-disita