JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Maeshi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman ke umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
SE Menag ini juga mengatur ketentuan berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban.
Di tengah mewabahnya PMK pada hewan ternak, Yaqut mengimbau umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah," ujarnya.
Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” katanya.
Berikut ketentuan mengenai pelaksanaan kurban yang tertuang dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
1. Ketentuan khusus
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
2. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/26/07000051/panduan-lengkap-kemenag-soal-pelaksanaan-kurban-idul-adha-di-tengah-wabah