Salin Artikel

Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes berkas perkara kasus Indosurya yang tak kunjung lengkap, sehingga tersangka dalam kasus itu dibebaskan karena masa tahannya berakhir.

"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," kata kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Dalam kasus Indosurya, Polri menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditahan yakni Ketua KSP Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.

Adapun Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub masih buron.

Menurut Alvin, aksi demonstrasi akan dilakukan pada Selasa nanti (28/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rencananya, para korban akan berjalan kaki dari Mabes Polri sampai ke Kejagung.

"Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," kata Alvin.

Selain itu, ia menyebutkan, salah satu alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi (P19) sehingga berkas tak kunjung lengkap hingga masa tahanan berakhir yakni jaksa meminta penyidik Bareskrim memeriksa semua korban.

Padahal, menurut dia, dalam kasus itu ada 15.600 korban di seluruh Indonesia.

Ia pun heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa tersebut.

"Nah ketika saya minta P19-nya, jadi saya dapet dari Kejagung, dikasih. Nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600. Kalau semua korban diperiksa itu enggak bakal selesai tepat waktu," ucap Alvin.

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta telah dibebaskan karena masa tahannya telah berakhir. Mereka adalah Henry Surya dan June Indria.

Mereka dibebaskan pada Jumat (24/6/2022). Namun, meski dibebaskan dari tahanan, Henry dan June masih berstatus tersangka.

“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya tersangka habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Whisnu mengatakan, dibebaskannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta tidak membuat perkara kasus itu dihentikan.

Ia menegaskan, penanganan perkaranya tetap dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/25/16325981/tersangka-kasus-indosurya-bebas-para-korban-akan-unjuk-rasa

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke