Salin Artikel

Jangan Sakiti Rakyat!

Dalam spanduk tersebut ada tulisan "Bila ada Anggota TNI yang menyakiti rakyat hubungi No Hp 081181113333".

Komitmen yang layak kita apresiasi dari orang nomor satu di jajaran Kodam III Siliwangi agar jajaran di bawahnya jangan menyakiti rakyat.

Komitmen yang sangat relevan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sejalan pula dengan ikhtiar badan dunia PBB yang telah menetapkan setiap 26 Juni diperingati sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional.

Esensi nilai kemanusiaan yang indah dimiliki seseorang adalah turut merasakan akan derita orang lain.

Sebagaimana ungkapan penyair Jalaludin Rumi dalam tulisannya yang inspiratif dan menyentuh, "Jika engkau merasakan sakit atas dirimu, itu tandanya engkau masih hidup. Namun jika engkau merasakan sakit yang dirasakan oleh orang lain itu tandanya engkau adalah manusia".

Karena realitasnya manusia dengan kekuasaan, ambisi dan kekuatan yang dimiliki akan mudah berubah, termasuk melakukan tindak kekerasan jika tidak memiliki landasan moralitas yang kokoh.

Kekerasan timbul karena berbagai faktor terkait ekonomi, politik bahkan agama.
Bangsa kita memiliki sejarah kelam dari berbagai kasus kekerasan dan konflik yang mewarnai perjalanan bangsa Indonesia terutama pada akhir tahun 1990-an, dari konflik berdarah di Sambas dan Sampit, Ketapang, Ambon, Poso hingga berbagai wilayah lain di Indonesia.

Begitu pula dengan radikalisme atas nama agama yang seringkali menggunakan kekerasan sebagai alat untuk mencapai tujuannya, seperti teror bom, pembakaran, dan sebagainya.

Telah banyak upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik-konflik ini, dari seminar hingga dialog antarpemuka agama yang berbeda dalam mencari resolusi konflik.

Namun hingga saat ini kekerasan berbasis konflik tetap masih terjadi. Sehingga PBB menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional.

Hari peringatan untuk menentang segala tindakan kejahatan dan penyiksaan oleh aparat maupun masyarakat sipil.

Juga untuk turut empati dan mendukung para korban penyiksaan yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Mendasari hal tersebut, setiap negara wajib melakukan perlindungan terhadap para korban penyiksaan.

Alhamdulilah negara Indonesia sudah menandatangani konferensi tersebut pada 23 Oktober 1985 dan meratifikasi antipenyiksaan dalam UU No 5 Tahun 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Dalam implementasinya, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil.

Tim ini dibentuk untuk mendata kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, memfokuskan pada lima isu utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Tim mendata kekerasan yang dilakukan oleh Polri, TNI, lembaga pemasyarakat, dan Satpol PP.

Lebih spesifik, Komnas HAM mencatat 72 kekerasan oleh oknum polisi selama 2020 dan 55 kasus pada 2021.

Sedangkan kekerasan oleh oknum TNI sebanyak 10 kasus pada 2020 dan 11 kasus pada 2021.

Selanjutnya, Komnas HAM juga mencatat kekerasan oleh oknum petugas lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada 2021.

Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP, yakni dua kasus pada 2020 dan satu kasus pada 2021.

Pemantauan ini dilakukan sebagai evaluasi dan menjadi dorongan agar aparat negara tidak melakukan tindak kekerasan yang menyakiti rakyat.

Setidaknya sebuah langkah untuk menghentikan atau paling tidak mengurangi maraknya budaya kekerasan dan penyiksaan dalam relasi aparat negara dengan rakyat, yang semestinya berbasis dialogis, solutif dan harmoni.

Tanggal 26 Juni dipilih oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena dua alasan.

Alasan pertama, pada 26 Juni 1945, Piagam PBB ditandatangani sebagai instrumen internasional pertama. Dengan ini, diwajibkan agar anggota PBB untuk menghormati dan memajukan hak asasi manusia.

Alasan kedua, pada 26 Juni 1987, Konvensi PBB menentang penyiksaan diberlakukan.

Keputusan PBB untuk memperingati Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional diberlakukan atas usul Denmark yang merupakan rumah Dewan Rehabilitasi Korban Penyiksaan Internasional (DRKPI). Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional pertama diperingati pada tahun 1998.

Penyiksaan hingga merendahkan martabat manusia serta penangkapan dan penahanan sewenang-wenang bukan hal yang baru.

Pelakunya bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga dari kalangan pemerintah yang memerlukan perhatian dan ikhtiar kita semua untuk melawannya.

Menurut UNESCO, konflik atau perselisihan dalam kehidupan manusia mungkin tidak dapat dihindari, tetapi tidak dengan kekerasan.

Sehingga, nilai-nilai antikekerasan atau nilai-nilai perdamaian harus senantiasa ditanamkan pada diri generasi bangsa sejak dini, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah.

Internalisasi nilai-nilai tersebut salah satunya tercermin di dalam prinsip disiplin positif yang dikembangkan dalam lingkungan masyarakat, sekolah bahkan di lingkungan kerja pemerintah.

Terkait penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, Tuan Guru Bajang (TGB) dalam salah satu nasihatnya yang sangat menyentuh, menyampaikan “amalan yang paling sederhana, tetapi memberikan dampak luar biasa bagi keselamatan manusia di akhirat, adalah jangan pernah menyakiti hati orang lain.”

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/24/06200061/jangan-sakiti-rakyat-

Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke