JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS di seluruh Indonesia akan memberikan tiga nama calon presiden kepada Majelis Syuro PKS.
Nama-nama itu akan menjadi pertimbangan Majelis Syuro PKS dalam menentukan capres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penyerahan nama itu akan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (PKS) yang digelarp pada 20-21 Juni di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
"Akan ada sesi di mana panitia meminta utusan DPW DPD untuk menyampaikan, menurut mereka, di daerah masing masing itu, kita-kira capres yang kondusif untuk memberikan efek kepada PKS itu siapa saja," kata Sohibul ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Mungkin mereka menyebutkan tiga nama, nanti kita baru tahu siapa presiden yang banyak dipersepsi akan memberikan efek kepada PKS," ucapnya.
Dalam rapimnas ini, lanjut Sohibul, DPW-DPD juga akan menyampaikan pandangannya mengenai langkah koalisi PKS.
Nantinya, aspirasi-aspirasi kader PKS akan menjadi pertimbangan untuk menentukan arah PKS menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mereka juga akan kita berikan waktu untuk menyampaikan tentang partai-partai apa saja sih yang kondusif untuk diajak koalisi dengan PKS sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ucap Sohibul.
"Nanti di situ kita akan dapat peta partai apa saja yang bisa diajak kerja sama dengan PKS," ujar dia.
Sohibul mengungkapkan bahwa kader PKS cenderung memilih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024 berdasakan hasil survei internal. Namun, Anies juga tidak harus menjadi kader untuk bisa dipilih sebagai capres dari PKS.
Hal itu ditegaskan lantaran masih ada pihak yang menilai capres yang diusung harus menjadi anggota partai politik (parpol).
"Tidak masuk PKS juga enggak ada masalah. Jadi di situlah kita ingin sekaligus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kan banyak persepsi karena pencapresan itu harus melalui parpol," kata Sohibul.
"Seolah-olah dia harus menjadi kader parpol. Tidak demikian, Ketentuan UUD (Undang-Undang Dasar) itu memang mekanismenya harus melalui parpol, tetapi yang besangkutan bisa dari orang bukan parpol. Ketika diajukan juga dia tidak harus jadi anggota parpol," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/09042021/di-rapimnas-pks-bakal-terima-aspirasi-nama-capres-dan-saran-koalisi-dari