Salin Artikel

Memori Proses Pilpres 2004, dari Debat Capres hingga Pemungutan Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat pada 2004 silam merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Sebab, pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pemilihan Umum 1999, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara tidak langsung melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada saat itu juga untuk pertama kali digelar ajang debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung bisa dilakukan setelah MPR melakukan amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada 2001.

Dalam pasal 6A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Presiden Megawati Soekarnoputri lantas meneken Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU 23/2003, calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.

Pada saat itu ada Saat itu ada lima pasangan calon presiden-wakil presiden yang menjadi peserta:

  1. Nomor urut 1 pasangan Wiranto dan Salahuddin Wahid yang diusung Partai Golkar.
  2. Nomor urut 2 pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. Nomor urut 3 pasangan Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo yang dicalonkan Partai Amanat Nasional.
  4. Nomor urut 4 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang diusung Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
  5. Nomor urut 5 pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar yang dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan.

Para capres-cawapres itu untuk pertama kali dalam sejarah politik modern di Indonesia harus melalui tahapan debat.

Proses itu dilakukan buat mengenalkan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Karena ajang debat capres-cawapres merupakan "barang baru" di Indonesia, maka sempat terjadi perdebatan di awal mengenai bentuk kegiatan. Apakah para capres-cawapres itu turun langsung atau cukup diwakilkan para tim kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantas menggodok aturan terkait debat capres-cawapres. Akhirnya disepakati debat berlangsung secara terbuka dan dilakukan langsung oleh para capres-cawapres.

KPU beralasan masing-masing pasangan calon perlu menyampaikan program dan visi misinya ke masyarakat.

Karena saat itu terdapat 5 pasangan calon, maka ajang debat dibagi menjadi dua tahap.

Menurut Harian Kompas edisi 2 Juli 2004, debat pertama dilakukan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Amien Rais-Siswono Yudo Husodo pada 30 Juni 2004.

Sedangkan pada 1 Juli 2004 menghadirkan tiga pasangan calon yakni Hamzah Haz-Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla, dan Wiranto-Salahuddin Wahid. Kegiatan dipandu oleh Ira Koesno sebagai moderator, dengan menghadirkan beberapa panelis dan banyak penonton.

Format yang ditentukan KPU untuk debat perdana ini hampir sama dengan berbagai berbagai stasiun televisi yang berlomba-lomba menggelar acara serupa.

Selain ada pasangan calon, ada juga moderator, beberapa panelis, serta penonton yang merupakan pendukung masing-masing pasangan calon. Format yang ada tersebut cenderung kurang inovatif, terlampau kaku, amat formal, dan monoton.

Saat berlangsung, ajang debat itu juga masih terlihat kaku. Hal itu wajar karena kegiatan itu merupakan yang pertama kali dilakukan dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Dalam debat capres tersebut, sesungguhnya peluang untuk saling mendebat amat terbuka.

Misalnya, dengan mengutarakan ketidaksetujuan pendapat yang dilontarkan pasangan capres dalam menanggapi isu yang dilontarkan panelis. Namun praktiknya, hal tersebut tak dilakukan secara maksimal.

Respons yang diberikan satu pasangan atas jawaban pasangan lainnya kerap lebih merupakan pernyataan setuju atau tambahan atas jawaban yang telah disampaikan.

Semula kesempatan interaksi antarcalon untuk beradu argumentasi itu diharapkan bisa menunjukkan perbedaan antarpasangan calon. Namun kenyataan tak seperti itu pada debat perdana ini.

Bahkan, panelis sempat menekankan respons atas jawaban calon lain harus disertai alasan setuju atau tidak setuju agar lebih menjelaskan jawabannya.

Ketika itu pasangan Megawati-Hasyim dan Amien-Siswono bahkan menolak ajakan moderator guna menyatakan setuju atau tidak setuju atas lontaran pendapat pasangan lawan.

Selepas ajang debat dan kampanye, tahapan Pilpres beralih ke pemungutan suara.

Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar 153.320.544 orang. Dari angka itu, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79,76 persen atau 122.293.844 orang.

Dari total suara yang masuk, yang dinyatakan sah sebanyak 97,84 persen atau 119.656.868 suara.

Dalam pemungutan suara pertama pada 5 Juli 2004, duet SBY-JK mendapat perolehan suara paling tinggi, yaitu 39.838.184 suara (33,57 persen) dari total 119.656.868 suara sah.

Sedangkan pasangan Megawati dan Hasyim Muzadi yang meraih 31.569.104 suara (26,61 persen).

Duet Wiranto dan Salahuddin Wahid mendapatkan 26.286.788 suara (22,15 persen).

Kemudian Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo meraih 17.392.931 suara (14,66 persen).

Lalu pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar mendapatkan 3.569.861 suara (3,01 persen).

Karena belum ada pasangan calon yang memenuhi syarat perolehan 50 persen suara, maka pemungutan suara pilpres 2004 berlanjut ke putaran kedua.

Pasangan peserta yang lolos ke putaran kedua hanya SBY-JK dan Megawati-Hasyim Muzadi.

Pemungutan putaran II Pilpres 2004 digelar pada 20 September 2004.

Dalam pengumuman penghitungan suara, duet SBY-JK menang dengan meraih 69.266.350 suara (60,62 persen) dari total 114.257.054 suara yang dinyatakan sah.

Pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi berada di posisi kedua dengan meraih 44.990.704 suara (39,38 persen).

SBY-JK kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2004-2009. Keduanya dilantik dalam sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2004.

Sumber: Kepustakaan Presiden-Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/19/19000061/memori-proses-pilpres-2004-dari-debat-capres-hingga-pemungutan-suara

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke