Salin Artikel

Ini Alasan Hakim Memberatkan dan Meringankan Vonis Dua Eks Pegawai DJP

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan vonis dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Wawan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terbukti melanggar beberapa pasal sekaligus,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Adapun Wawan tak hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alfred adalah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tak mengakui kesalahan dalam persidangan,” katanya.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan hal-hal yang meringankan vonis keduanya.

“Yang meringankan vonis terdakwa Wawan adalah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahannya, juga merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Fahzal.

Sedangkan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Alfred adalah tak pernah terjerat kasus hukum.

Diberitakan, Wawan divonis 9 tahun dan Alfred dihukum 8 tahun penjara.

Keduanya pun dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Wawan dan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019.

Suap itu diterima dari tiga sumber yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan gratifikasi bersumber dari 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Wawan pun dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar, sedangkan Alfred diharuskan membayar Rp 8,237 miliar.

Sebab majelis hakim menilai keduanya telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/19554691/ini-alasan-hakim-memberatkan-dan-meringankan-vonis-dua-eks-pegawai-djp

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke