Salin Artikel

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Bupati Langkat: Bagaimana Nasib Keluarga dan Karyawan Saya?

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Ia dinilai terbukti memberi suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

“Saya tahu yang saya lakukan tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” tutur Muara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).

Muara pun mengakui telah memberikan commitment fee pada Terbit karena telah menjadi pemenang tender pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Namun ia mengaku pemberian itu dilakukan karena terpaksa dan takut tidak memenangkan proyek pada kesempatan berikutnya.

"Bagaimana nasib keluarga saya serta karyawan-karyawan saya apabila saya tidak mendapatkan pekerjaan di tahun mendatang,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Muara juga menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.

Ia pun mengaku sejak ditahan tak punya banyak kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya pada istri dan anaknya.

“Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada buku. Tulisan-tulisan itu yang kemudian saya rangkum menjadi surat dan saya tujukan pada istri dan anak-anak saya,” kata dia.

Terakhir, Muara meminta agar majelis hakim memberikan putusan ringan padanya.

“Saya mohon pada majelis hakim izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan,” pungkasnya.

Diketahui Muara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022.

Kala itu Muara hendak memberikan commitment fee pada Terbit melalui tiga anak buahnya yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

Sementara Terbit dan kakak kandungnya Iskandar Perangin-Angin diduga tengah menunggu pemberian uang tersebut di rumah dinasnya.

Dalam perkara ini jaksa menduga Muara memberi suap karena memenangkan tender proyek di Pemkab Langkat melalui dua perusahaannya yakni CV Nizhami dan CV Sasaki.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit diduga mesti membayar upeti senilai 15 hingga 16,5 persen.

Berbagai perusahaan yang sepakat bekerjasama dengan Terbit diberi istilah Grup Kuala.

Sementara proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala disebut dengan Daftar Pengantin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/19150791/dituntut-25-tahun-penjara-terdakwa-penyuap-bupati-langkat-bagaimana-nasib

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke