Salin Artikel

Khilafatul Muslimin Buat Nomor Induk Warga Gantikan NIK, Dukcapil: Melanggar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menilai, Khilafatul Muslimin telah berbuat salah dan melanggar hukum karena mengganti nomor induk kependudukan pada KTP menjadi nomor induk warga (NIW).

"Itu jelas salah. Mereka melanggar hukum," ujar Zudan saat dikonfirmasi pada Senin (13/6/2022).

Ia pun meminta agar perbuatan mereka dapat ditindak tegas. Sebab, ia menduga, ada unsur perbuatan yang merusak sistem bernegara.

"Perlu ditindak tegas karena punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tegas Zudan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang tersangka berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang merupakan tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapannya, polisi menemukan fakta bahwa ormas tersebut membuat nomor induk warga sebagai pengganti NIK pada kartu tanda penduduk (KTP).

"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," kata Zulpan saat rilis persnya di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

Temuan tersebut didapat setelah Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor pusat Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu lalu.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kita temukan juga catatan pembukuan keuangan serta tabungan buku rekening penampung," jelas Zulpan.

"Kita juga temukan data anggota Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai hari ini, berjumlah mencapai puluhan ribu," imbuh dia.

Polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa maklumat terkait dengan Khilafah, buku-buku majalah dan buletin terkait Khilafatul Muslimin, atribut ormas, dan beberapa unit komputer.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/15000671/khilafatul-muslimin-buat-nomor-induk-warga-gantikan-nik-dukcapil-melanggar

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke