Salin Artikel

Bolehkah Satpol PP Menyita Dagangan?

Selain itu, Satpol PP juga bertugas untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP berada di di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu kegiatan yang dilakukan Satpol PP adalah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Tak jarang, dalam penertiban tersebut, Pol PP, sebutan bagi anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang.

Lantas, menurut aturan yang ada, apakah Satpol PP boleh menyita dagangan PKL?

Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan

Salah satu aturan yang mengatur tentang Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.

Berdasarkan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang:

  • melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada;
  • menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada; dan
  • melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan menindak sebagaimana terdapat dalam poin kedua adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan.

Secara implisit, penyitaan merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan oleh Pol PP. Penindakan termasuk dalam prosedur penegakan hukum yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP, penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan merupakan wewenang yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS dapat terdiri dari pejabat penyidik, PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lain.

Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan juga tertuang dalam Perda masing-masing daerah. Salah satunya, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP.

Dalam peraturan tersebut, salah satu tugas Seksi PPNS dan Penindakan yang merupakan satuan kerja lini Satpol PP kota/kabupaten, yakni melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran Perda untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan-peraturan ini dapat disimpulkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

Para PKL bisa mengambil kembali barang dagangan mereka yang disita, seperti gerobak, setelah melakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan. Dalam persidangan, hakim akan menentukan besaran denda yang harus dibayar PKL.

Setelah membayar denda, mereka bisa mengambil kembali barang dagangan mereka di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP.

Referensi:

  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/11/01150001/bolehkah-satpol-pp-menyita-dagangan-

Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke