Hal itu disampaikan Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menanggapi Raden Brotoseno yang masih berstatus sebagai polisi aktif.
Padahal, Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus korupsi penerimaan suap senilai Rp 1,9 miliar atas penyidikan kasus korupsi cetak sawah di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.
“LBH Jakarta menilai dipertahankannya anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran dan meninggalkan tugas dapat menjadikan sidang etik dan disiplin menjadi menjadi ruang impunitas bagi anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan semestinya diberhentikan,” sebut Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Padahal, lanjut Teo, pemberhentian mestinya dilakukan jika mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Ia juga mengatakan, tidak dicopotnya anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana tertentu akan menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Serta menjadi salah satu indikator bahwa reformasi di tubuh kepolisian mengalami kebuntuan atau kegagalan,” tuturnya.
“Jika dibiarkan akan semakin menggerus wibawa dan kepercayaan masyarakat atas insititusi kepolisian,” jelas Teo.
Teo memaparkan, sidang kode etik pada Brotoseno merupakan satu kasus dari banyak kasus pidana lain yang menjerat anggota Polri.
Pertama, Irjen Napoleon Bonaparte yang belum diberhentikan meski telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kedua, terpidana kasus penyiraman air keras pada mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette.
“Telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” kata dia.
Tiga, sambung Teo, kasus penyiksaan oeh anggota polisi Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 6 pengamen di Cipulir.
“Pelaporan terhadap kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan sampai sekarang,” ungkapnya.
Teo berpandangan, mestinya anggota Polri yang menjadi pelaku selain dihukum dalam pengadilan tindak pidana juga diberhentikan secara tidak hormat melalui pengadilan kode etik.
“Bahkan dalam beberapa kasus anggota kepolisian yang terlibat tidak diproses baik secara etik, disiplin maupun pidana,” ucap dia.
“Hal tersebut tentu adalah praktik diskriminasi hukum serius yang tak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Diketahui Brotoseno saat ini bekerja sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Berdasarkan keterangan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/23273391/brotoseno-masih-berstatus-polisi-aktif-lbh-jakarta-nilai-sidang-kode-etik