Salin Artikel

Brotoseno Masih Berstatus Polisi Aktif, LBH Jakarta Nilai Sidang Kode Etik Polri Menjadi Ruang Impunitas

Hal itu disampaikan Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menanggapi Raden Brotoseno yang masih berstatus sebagai polisi aktif.

Padahal, Brotoseno merupakan mantan terpidana kasus korupsi penerimaan suap senilai Rp 1,9 miliar atas penyidikan kasus korupsi cetak sawah di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

“LBH Jakarta menilai dipertahankannya anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana, pelanggaran dan meninggalkan tugas dapat menjadikan sidang etik dan disiplin menjadi menjadi ruang impunitas bagi anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan semestinya diberhentikan,” sebut Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Padahal, lanjut Teo, pemberhentian mestinya dilakukan jika mengacu pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Ia juga mengatakan, tidak dicopotnya anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana tertentu akan menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Serta menjadi salah satu indikator bahwa reformasi di tubuh kepolisian mengalami kebuntuan atau kegagalan,” tuturnya.

“Jika dibiarkan akan semakin menggerus wibawa dan kepercayaan masyarakat atas insititusi kepolisian,” jelas Teo.

Teo memaparkan, sidang kode etik pada Brotoseno merupakan satu kasus dari banyak kasus pidana lain yang menjerat anggota Polri.

Pertama, Irjen Napoleon Bonaparte yang belum diberhentikan meski telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kedua, terpidana kasus penyiraman air keras pada mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette.

“Telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” kata dia.

Tiga, sambung Teo, kasus penyiksaan oeh anggota polisi Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 6 pengamen di Cipulir.

“Pelaporan terhadap kasus ini mandek dan tidak ada perkembangan sampai sekarang,” ungkapnya.

Teo berpandangan, mestinya anggota Polri yang menjadi pelaku selain dihukum dalam pengadilan tindak pidana juga diberhentikan secara tidak hormat melalui pengadilan kode etik.

“Bahkan dalam beberapa kasus anggota kepolisian yang terlibat tidak diproses baik secara etik, disiplin maupun pidana,” ucap dia.

“Hal tersebut tentu adalah praktik diskriminasi hukum serius yang tak boleh dibiarkan,” pungkasnya.

Diketahui Brotoseno saat ini bekerja sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Berdasarkan keterangan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/23273391/brotoseno-masih-berstatus-polisi-aktif-lbh-jakarta-nilai-sidang-kode-etik

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke