Salin Artikel

Terbitkan SE, Kemenkes Minta Pemda hingga RS Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox di Negara Non Endemis.

SE tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dini penemuan kasus monkeypox di beberapa negara non endemis, termasuk Indonesia.

Adapun beberapa upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan adalah melakukan pemantauan perkembangan kasus monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

Kemudian, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit monkeypox berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu suspek, probabel, konfirmasikan, discarded dan kontak erat.

1. Suspek

Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Selain itu, pasien memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut:

• Sakit kepala

• Demam akut >38,5oC

• Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)

• Nyeri otot/Myalgia

• Sakit punggung

• Asthenia (kelemahan tubuh)

Kemudian, penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis seperti, varicella zoster, herpes zoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksi gonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum, granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman); dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.

Kemenkes memberikan catatan bahwa tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek.

2. Probabel

Probabel adalah seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria di antaranya:

• Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala

• Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala

• Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus

• Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Kasus konfirmasi adah suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded

Kasus discarded adalah suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.

5. Kontak Erat

Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

• Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)

• Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual

• Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Adapun negara endemis monkeypox yaitu Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Negara selain diatas menjadi negara non endemis.

Berdasarkan hal tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan upaya kewaspadaan sebagai berikut:

a. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.

b. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.

c. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.

d. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.

Kemudian, Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.

b. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara, mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat.

c. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing

d. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.

e. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kemenkes juga meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

b. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox.

c. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Terakhir, Kemenkes meminta Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk melakukan upaya kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.

b. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.

c. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan.Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/09201221/terbitkan-se-kemenkes-minta-pemda-hingga-rs-tingkatkan-kewaspadaan-terhadap

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke