KOMPAS.com – Bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan sebuah negara.
Bendera Merah Putih menjadi salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia di dalam dunia internasional.
Bukan hanya merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, bendera negara juga menjadi simbol negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Pernyataan mengenai bendera negara tertuang dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan ukuran bendera merah putih
Pemilihan warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya.
Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, serta sejarah nusantara.
Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian.
Sebagai simbol negara, ada ketentuan khusus terkait bendera negara yang harus diikuti, termasuk soal ukuran.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:
Untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat tersebut, bendera yang merepresentasikan bendera negara dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.
Ukuran bendera yang berbeda maksudnya adalah besar kecilnya bendera.
Sementara yang dimaksud dengan bentuk yang berbeda adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran.
Referensi:
UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/04150011/ketentuan-ukuran-bendera-merah-putih-menurut-undang-undang