Salin Artikel

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM

KOMPAS.com - Indonesia menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya melalui Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai dari masa orde baru oleh rezim Soeharto hingga konflik kekerasan di Kepulauan Maluku.

Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak dalam melawan dan menghalangi hak asasi seseorang.

Terjadinya pelanggaran HAM disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal. Faktor eksternal pelanggaran HAM adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku pelanggaran.

Berikut faktor-faktor eksternal pelanggaran HAM:

Penyalahgunaan Kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan Kekuasaan tidak hanya merujuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM. Kekuasaan yang dimiliki digunakan untuk membatasi bahkan menghilangkan hak asasi orang lain.

Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak merasa jera karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.

Selain itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang diikuti oleh masyarakat umum.

Sistem hukum yang lemah juga melanggengkan pelanggaran HAM karena pelaku tidak mendapatkan hukuman yang adil.

Penyalahgunaan Teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh baik positif maupun negatif, lebih jauh dapat memicu timbulnya kejahatan.

Tidak sedikit kasus penculikan yang berawal dari pertemanan atau perkenalan melalui media sosial. Kasus seperti ini menjadi bukti adanya pemanfaatan kemajuan teknologi yang tidak sesuai aturan.

Akses internet dan teknologi yang semakin mudah jika tidak dibarengi dengan edukasi maka pelanggaran HAM akan semakin tinggi, seperti pencurian dan penyalahgunaan data informasi seseorang, pembobolan elektronik, dan sabotase.

Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi juga dapat menimbulkan dampak negatif. Contohnya adalah adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Masalah ekonomi menjadi salah satu penyebab pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi. Kesenjangan ekonomi yang tinggi membuat pelaku terpaksa melakukan segala cara atas nama kebutuhan ekonomi

Kesenjangan menggambarkan adanya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki.

Apabila kesenjangan dibiarkan, akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM seperti perbudakan, pelecehan, perampokan, bahkan pembunuhan.

Referensi

  • Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks Demokrasi, Kewarganegaraan, dan Integrasi Sosial. Pasuruan: Lembaga Academic and Research Institute

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/04000061/faktor-eksternal-penyebab-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke