Salin Artikel

Jenis-jenis Surat Perjalanan dalam Keimigrasian

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkain kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Undang-undang atau UU keimigrasian menentukan bahwa setap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan.

Surat perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara dan memuat identitas pemegangnya yang berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

UU keimigrasian mengatur tentang jenis surat perjalan Republik Indonesia. Berikut jeni-jenis surat perjalanan dalam hukum keimigrasian:

  • Paspor Biasa: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia atau yang bertempat tinggal di luar negeri.
  • Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
  • Paspor Dinas: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas.
  • Paspor Haji: Paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
  • Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan kepada orang asing. yang pada saat berlakunya UU keimigrasian telah memiliki izin tinggal tetap lalu akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Pengganti paspor biasa dalam keadaan khusus antara lain pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Paspor yang diberikan untuk satu kali perjalanan kepada orang asing yang tidak mempunyai surat perjalanan yang sah.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor: Dokumen pengganti paspor dalam keadaan tertentu atau khusus yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas: Pengganti paspor dinas dalam keadaan khusus, seperti pengiriman rombongan untuk misi pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu singkat.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Biasa: Surat laksana paspor untuk warga negara Indonesia dan orang asing.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Diplomatik: Paspor yang diberikan atas nama presiden oleh menteri luar negeri.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor Haji: Paspor yang diberikan oleh menteri agama atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri agama.

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/01000061/jenis-jenis-surat-perjalanan-dalam-keimigrasian

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke