"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW (Lin Che Wei) pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Ketua Umum AJI Sasmito dalam siaran pers pada Kamis (19/5/2022).
Sasmito berujar, AJI memang pernah mengganjar Lin Che Wei dengan Tasrif Award pada 2003.
Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
"Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group," kata Sasmito.
Saat ini, Lin Che Wei ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hingga 5 Juni 2022.
Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan atas peran Lin Che Wei yang diduga dapat menentukan ekspor CPO dan turunannya melalui kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian izin ekspor ini diduga melanggar ketentuan harga dan alokasi produk domestik bagi perusahaan, sebuah kebijakan pemerintah untuk mengendalikan harga dan stok minyak goreng di pasar dalam negeri.
"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," ujar Sasmito.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/13422221/aji-bakal-cabut-tasrif-award-lin-che-wei-jika-divonis-bersalah