Salin Artikel

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 18 Mei, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Disebutkan pula bahwa pelaku perjalanan harus patuh pada syarat perjalanan yang berlaku.

Syarat itu berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19, serta protokol kesehatan.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19

Syarat perjalanan bagi seseorang bergantung pada dosis vaksinasi yang telah ia terima.

Ketentuan terkait hal tersebut selengkapnya diatur dalam diktum kedua huruf c SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, harus mengikuti ketentuan berikut:

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan dia tidak bisa menerima vaksin dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, syarat vaksinasi juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun. Pelaku perjalanan ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, namun harus disertai pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain ketentuan terkait vaksinasi dan tes Covid-19, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan:

  • Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika dalam kerumunan;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/06391541/syarat-perjalanan-dalam-negeri-mulai-18-mei-tak-perlu-tes-covid-19-jika

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke