Salin Artikel

Polemik Illegal Fishing di Indonesia

KOMPAS.com - Sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, salah satu ancaman yang dihadapi Indonesia adalah pencurian ikan atau illegal fishing.

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Bukan hanya oleh nelayan lokal, aksi illegal fishing juga dilakukan kapal-kapal asing. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Aksi ilegal ini pun mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, serta mengganggu iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Tak hanya kerugian ekonomi, illegal fishing juga dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Penanganan illegal fishing

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengatasi pencurian hasil kekayaan laut adalah menenggelamkan kapal yang tertangkap mencuri ikan.

Penenggelaman kapal ini merupakan bentuk tindakan khusus yang dapat dilakukan petugas berwenang sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kebijakan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini gencar dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Metode penenggelaman kapal yang biasa dilakukan adalah dengan meledakkan atau membocorkan lambung kapal dan mengisinya dengan pemberat, seperti batu dan pasir.

Kapal yang dimusnahkan tersebut merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Pro-kontra penanganan illegal fishing

Dalam pelaksanaannya, kebijakan penenggelaman kapal Menteri Susi ini menuai pro dan kontra. Bagi pihak yang setuju, penenggelaman kapal ini menjadi gebrakan besar dalam penanganan illegal fishing.

Tak sedikit yang mendukung kebijakan tersebut karena dipercaya dapat menimbulkan efek takut dan jera kepada mereka yang berniat mencuri hasil laut di perairan Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk kedaulatan Indonesia atas kekayaannya sendiri.
Cara ini bahkan berhasil menarik perhatian dunia internasional.

Beberapa negara menyatakan dukungan kepada Indonesia dalam melakukan penegakan hukum atas illegal fishing.

Namun, di sisi lain, terdapat keraguan mengenai efektivitas penanganan illegal fishing dengan penenggelaman kapal.

Kebijakan tersebut dianggap hanya menyentuh awak kapal dan bukan pengusaha atau korporasi pelaku utama pencurian ikan. Dengan begitu, penenggelaman kapal dianggap belum mampu mengatasi illegal fishing di perairan Indonesia.

Belum lagi persoalan anggaran yang dianggap bisa digunakan untuk hal lain yang lebih mendesak.

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Susi lalu mengevaluasi kebijakan penenggelaman kapal. Edhy menyebut, penenggelaman kapal membutuhkan biaya Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, dampak pencemaran laut akibat penenggelaman juga menjadi pertimbangan Edhy untuk tidak menggunakan opsi penenggelaman kapal.

Ia lebih memilih untuk menghibahkan kapal tersebut kepada nelayan atau untuk dunia pendidikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Edhy sejak Desember 2020, Wahyu Sakti Trenggono, lalu kembali meneruskan penenggelaman kapal.

Cara ini dinilai paling efektif untuk mencegah illegal fishing karena dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, penenggelaman kapal berdampak pada semakin meningkatnya tangkapan ikan nasional.

Referensi:

Mahmudah, Nunung. 2015. Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/01300021/polemik-illegal-fishing-di-indonesia

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke